“Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan, sebelum kamu menafkahkan sebagian
harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya
Allah mengetahuinya”
(Q.S. ali-Imran: 92).
Perwakafan atau wakaf
merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan. Dalam hukum Islam,
wakaf termasuk ke dalam kategori ibadah sosial (ibadah ijtimaiyyah). Secara
bahasa wakaf berasal dari kata waqafa yang artinya al-habs (menahan). Dalam
pengertian istilah, wakaf adalah menahan atau menghentikan harta yang dapat
diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada
Allah. Menurut Sayyid Sabiq wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya
di jalan Allah. Menurut Muhammad Jawad Mughniyah, wakaf adalah sejenis
pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal,
lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Wakaf adalah menghentikan pengalihan
hak atas suatu harta dan menggunakan hasilnya bagi kepentingan umum sebagai
pendekatan diri kepada Allah. Adapun menurut Pasal 6 UU No. 14 Tahun 2004
(Tentang Wakaf) bahwa wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai
berikut: (wakif, nazhir, harga benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda
wakaf, jangka waktu wakaf).
Wakaf merupakan bagian
dari hokum Islam yang pengaturannya secara khusus dan di atur juga dalam
undang-undang Negara, karena wakaf adalah konsep yang bermanfaat dan
mensejahterakan masyarakat umum. Konsep wakaf yang di kelola oleh lembaga
keagamaan ini, tidak hanya membuat masyarakat sejahtera, namun juga memberikan
keuntungan yang tidak terputus bagi pemberi wakaf sampai di akhirat.
Maka dari itu jika
wakaf dikelola oleh tangan yang ahli dan mengedepankan kepentingan akhirat,
maka secara ekonomi, kesejahteraan akan didapat. Penulis memberikan contoh Negara
yang mampu mengelola wakaf secara professional dan di catat oleh sejarah. Contohnya
Negara turki, Turki adalah Negara yang termasuk sukses dalam sejarah untuk
mengelola wakaf. Wakaf yang dikelola dan di control oleh Negara mampu mencetak
generasi yang baik, baik dari pendidikan, ekonomi dan biaya saving untuk kepemerintahan.
Selain itu, ada Negara Arab
Saudi, dimana Negara ini mengelola wakaf dengan sungguh-sungguh dan berhasil.
Dari hasil wakaf tersebut, mampu membantu mendirikan rumah-rumah ibadah, rumah
sakit dan lembaga filantropi lainnya. Bahkan, untuk kepentingan dakwah
internasional, Arab Saudi membantu Negara lain dari hasil wakaf. Begitu juga
dengan Negara-negara mayoritas lainnya yang sukses dalam mengelola wakaf.
Manfaat
Wakaf
Wakaf memiliki hikmah
yang sangat besar, dan pahala yang diterima oleh mereka yang melakukannya
adalah amat besar pula. Sebagian orang miskin tidak mampu untuk mencari nafkah
dikarenakan lemahnya kekuatan yang mereka miliki, yang disebabkan karena sakit
atau yang lainnya, seperti halnya para wanita yang tidak memiliki kekuatan
untuk melakukan pekerjaan sebagaimana para lelaki. Mereka adalah orang-orang
yang sangat berhak mendapatkan cinta dan belas kasihan. Apabila diwakafkan
kepada mereka sejumlah harta atau sedekah, maka hal itu akan sangat membantu
mereka untuk bisa terlepas dari belenggu kemiskinan, sehingga beban kehidupan
mereka akan menjadi lebih ringan. Orang yang mewakafkan hartanya akan
mendapatkan pahala dari Allah di hari yang tidak ada perlindungan kecuali
perlindungan-Nya, yaitu di hari di mana amal perbuatan ditimbang.63 Al-Qur'an
tidak pernah menjelaskan secara spesifik dan tegas tentang wakaf. Hanya saja,
karena wakaf itu merupakan salah satu bentuk kebajikan melalui harta benda,
maka para ulama pun memahami bahwa ayat-ayat AlQur'an yang memerintahkan
pemanfaatan harta untuk kebajikan juga mencakup kebajikan melalui wakaf.64
Wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, dan memungkinkan untuk
diambil manfaatnya guna diberikan untuk jalan kebaikan.65 Untuk itu wakaf hikmahnya
besar sekali antara lain: Pertama, Harta benda yang diwakafkan dapat tetap
terpelihara dan terjamin kelangsungannya. Tidak perlu khawatir barangnya hilang
atau pindah tangan, karena barang wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau
diwariskan. Orang yang berwakaf sekalipun sudah meninggal dunia, masih terus
menerima pahala, sepanjang barang wakafnya itu masih tetap ada dan masih
dimanfaatkan. Kedua.
Wakaf merupakan
salah-satu sumber dana yang penting yang besar sekali manfaatnya bagi
kepentingan agama dan umat. Antara lain untuk pembinaan kehidupan beragama dan
peningkatan kesejahteraan umat Islam, terutama bagi orang-orang yang tidak
mampu, cacat mental/fisik, orang-orang yang sudah lanjut usia dan sebagainya
yang sangat memerlukan bantuan dari sumber dana seperti wakaf itu. Mengingat
besarnya manfaat wakaf itu, maka Nabi sendiri dan para sahabat dengan ikhlas
mewakafkan masjid, tanah, sumur, kebun dan kuda milik mereka pribadi. Jejak
(sunah) Nabi dan para sahabatnya itu kemudian diikuti oleh umat Islam sampai
sekarang.
Penulis Dosen fakultas Ekonomi Dan Bisnis UMSU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar