Wakaf Dan Kesejahteraan Oleh: Sukma Lesmana - Teropong SUMUT

Breaking

Teropong SUMUT

Informasi Fakta Terpercaya & Independen

BANNER 728X90

17 Agustus 2019

Wakaf Dan Kesejahteraan Oleh: Sukma Lesmana



“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (Q.S. ali-Imran: 92).

Perwakafan atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan. Dalam hukum Islam, wakaf termasuk ke dalam kategori ibadah sosial (ibadah ijtimaiyyah). Secara bahasa wakaf berasal dari kata waqafa yang artinya al-habs (menahan). Dalam pengertian istilah, wakaf adalah menahan atau menghentikan harta yang dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Menurut Sayyid Sabiq wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Menurut Muhammad Jawad Mughniyah, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal, lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Wakaf adalah menghentikan pengalihan hak atas suatu harta dan menggunakan hasilnya bagi kepentingan umum sebagai pendekatan diri kepada Allah. Adapun menurut Pasal 6 UU No. 14 Tahun 2004 (Tentang Wakaf) bahwa wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: (wakif, nazhir, harga benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf, jangka waktu wakaf).
Wakaf merupakan bagian dari hokum Islam yang pengaturannya secara khusus dan di atur juga dalam undang-undang Negara, karena wakaf adalah konsep yang bermanfaat dan mensejahterakan masyarakat umum. Konsep wakaf yang di kelola oleh lembaga keagamaan ini, tidak hanya membuat masyarakat sejahtera, namun juga memberikan keuntungan yang tidak terputus bagi pemberi wakaf sampai di akhirat.
Maka dari itu jika wakaf dikelola oleh tangan yang ahli dan mengedepankan kepentingan akhirat, maka secara ekonomi, kesejahteraan akan didapat. Penulis memberikan contoh Negara yang mampu mengelola wakaf secara professional dan di catat oleh sejarah. Contohnya Negara turki, Turki adalah Negara yang termasuk sukses dalam sejarah untuk mengelola wakaf. Wakaf yang dikelola dan di control oleh Negara mampu mencetak generasi yang baik, baik dari pendidikan, ekonomi dan biaya saving untuk kepemerintahan.
Selain itu, ada Negara Arab Saudi, dimana Negara ini mengelola wakaf dengan sungguh-sungguh dan berhasil. Dari hasil wakaf tersebut, mampu membantu mendirikan rumah-rumah ibadah, rumah sakit dan lembaga filantropi lainnya. Bahkan, untuk kepentingan dakwah internasional, Arab Saudi membantu Negara lain dari hasil wakaf. Begitu juga dengan Negara-negara mayoritas lainnya yang sukses dalam mengelola wakaf.
Manfaat Wakaf
Wakaf memiliki hikmah yang sangat besar, dan pahala yang diterima oleh mereka yang melakukannya adalah amat besar pula. Sebagian orang miskin tidak mampu untuk mencari nafkah dikarenakan lemahnya kekuatan yang mereka miliki, yang disebabkan karena sakit atau yang lainnya, seperti halnya para wanita yang tidak memiliki kekuatan untuk melakukan pekerjaan sebagaimana para lelaki. Mereka adalah orang-orang yang sangat berhak mendapatkan cinta dan belas kasihan. Apabila diwakafkan kepada mereka sejumlah harta atau sedekah, maka hal itu akan sangat membantu mereka untuk bisa terlepas dari belenggu kemiskinan, sehingga beban kehidupan mereka akan menjadi lebih ringan. Orang yang mewakafkan hartanya akan mendapatkan pahala dari Allah di hari yang tidak ada perlindungan kecuali perlindungan-Nya, yaitu di hari di mana amal perbuatan ditimbang.63 Al-Qur'an tidak pernah menjelaskan secara spesifik dan tegas tentang wakaf. Hanya saja, karena wakaf itu merupakan salah satu bentuk kebajikan melalui harta benda, maka para ulama pun memahami bahwa ayat-ayat AlQur'an yang memerintahkan pemanfaatan harta untuk kebajikan juga mencakup kebajikan melalui wakaf.64 Wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan untuk jalan kebaikan.65 Untuk itu wakaf hikmahnya besar sekali antara lain: Pertama, Harta benda yang diwakafkan dapat tetap terpelihara dan terjamin kelangsungannya. Tidak perlu khawatir barangnya hilang atau pindah tangan, karena barang wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Orang yang berwakaf sekalipun sudah meninggal dunia, masih terus menerima pahala, sepanjang barang wakafnya itu masih tetap ada dan masih dimanfaatkan. Kedua.
Wakaf merupakan salah-satu sumber dana yang penting yang besar sekali manfaatnya bagi kepentingan agama dan umat. Antara lain untuk pembinaan kehidupan beragama dan peningkatan kesejahteraan umat Islam, terutama bagi orang-orang yang tidak mampu, cacat mental/fisik, orang-orang yang sudah lanjut usia dan sebagainya yang sangat memerlukan bantuan dari sumber dana seperti wakaf itu. Mengingat besarnya manfaat wakaf itu, maka Nabi sendiri dan para sahabat dengan ikhlas mewakafkan masjid, tanah, sumur, kebun dan kuda milik mereka pribadi. Jejak (sunah) Nabi dan para sahabatnya itu kemudian diikuti oleh umat Islam sampai sekarang.
Penulis Dosen fakultas Ekonomi Dan Bisnis UMSU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sejak April 2019 | Teropong SUMUT