Al Bara - Pentingnya LKS Berkontribusi Ke UMKM - Teropong SUMUT

Breaking

Teropong SUMUT

Informasi Fakta Terpercaya & Independen

BANNER 728X90

12 November 2019

Al Bara - Pentingnya LKS Berkontribusi Ke UMKM


Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berarti badan yang bergerak di bidang keuangan yang dilandaskan pada ajaran Islam yang bersumber pada al Qur’an dan As Sunnah. Praktek ini sudah terdapat pada sejarah awal Islam, dan asas moralitas Islam dikembangkan dalam bentuk LKS. Sehingga, tujuan dari LKS tidak semata Profit Oriented, melainkan terdapat unsure-unsur keislaman dan kemanusiaan di dalamnya.
Lembaga Keuangan syariah sebagian besar pembiayaannya diperuntukkan kepada sektor usaha, dan punya kemampuan  untuk menjangkau usaha mikro, Sesuatu yang jarang dilakukan oleh pihak perbankan konvensional. Pembiayaan kepada UMKM ini tidak lepas juga dari pengaruh Grameen Bank  sebelumnya, yang telah berdiri sejak medio 1970-an.
Pembiayaan Lembaga Keuangan Syarah, baik dalam wujud Bank, Koperasi Simpan Pinjam maupun BMT mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Baik itu dari segi omzet LKS maupun tingkat pembiayaan nya. Berdasarkan data dari Jasa Otoritas Keuangan sebagian besar dari pembiayaan tersebut disalurkan kepada UMKM.
Pembiayaan UMKM sangat penting dalam perekonomian nasional, karena bergerak di sektor riil. Karakteristik UMKM adalah sebagai usaha menengah ke bawah, pada umumnya dikelola dengan etika kejujuran masih dipegang kuat, serta relatif lebih kuat ketika dihadapkan pada krisis. Inilah yang jadi potensi UMKM yang harus diperhatikan dalam mengambil keputusan publik, baik itu oleh Pemerintah maupun Lembaga Keuangan (perbankan).
Hubungan antara Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan UMKM sangatlah penting untuk diperhatikan. Hal ini karena UMKM merupakan usaha yang dikelola oleh pengusaha kecil, dan dengan modal kecil, tetapi mempunyai kontribusi besar sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian Indonesia. Di sisi lain, mereka adalah usaha yang rentan karena kurangnya akses terhadap permodalan, kecilnya daya produksi yang dihasilkan maupun pangsa pasar yang relatif sempit. Permodalan adalah salah satu problema utama UMKM.
Di sisi lainnya, Lembaga Keuangan Syariah (LKS), tidak hanya berorientasi pada pencarian profit semata, melainkan juga memiliki sisi kemanusiaan, yaitu melakukan pemberdayaan kepada para pengusaha UMKM. Dengan demikian, para pelaku umkm memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap kemajuan Lembaga Keuangan Syariah.
Sejauh ini, penulis menilai jika perilaku LKS atau praktisi perbankan syariah, belum menjadikan dirinya sebagai pengayom dan solusi bagi pelaku UMKM. Pasalnya, lembaga-lembaga keuangan syariah masih saja mengharapkan keuntungan secara praktis, tak ubahnya seperti bank konvensional yaitu memberikan pinjaman dan menarik keuntungan yang telah di tetapkan dan disepakati nasabah.
Siapapun pelaku usahannya, pasti membutuhkan modal untuk menyokong dan mempertahankan eksistensi usaha yang masyarakat bangun selama ini. Makanya tidak heran jika peraktik pinjam dengan bunya yang di tetapkan oleh pihak perbankan masih menggiurkan di kalangan pelaku usaha. Yang sakitnya kasus ini jika pelaku usaha pemula yang melakukan peminjamaan kepada pihak perbankan, tentunya untuk belum di dapat, nasabah sudah terbebani pokok pinjaman.
Selain pokok pinjaman, nasabah juga dikejar deadline jatuh tempo pembayaran bon bulanan kepada pihak perbankan. Belum lagi ketetapan bunga yang sudah terangkakan di setiap pokok pinjaman. Tentu hal ini akan menjadikan para pelaku usaha akan kesulitan untuk menjalankan usahanya.
Jika LKS menerapkan sistem yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional, yaitu dengan cara memberikan pinjaman dan sekaligus menjadi pendidik dan motivator para pelaku usaha, tentu hal ini sangat mengutungkan dunia perbankan. Karena sistem yang di buat adalah bagi hasil (mudharabah) bukan ketetapan bunga. Sistem mudharabah, jika suatu usaha yang di bina oleh perbankan, dan meningkat omzetnya, maka akan meningkat pula sistem bagi hasilnya.

Penulis Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Konsentrasi mengajar di prodi Perbankan Syariah. selain itu juga merupakan Ketua DPD IMM Sumut dan juga Kader Pemuda Muhammadiyah Cabang Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sejak April 2019 | Teropong SUMUT